Salinan terbaru dari Akta Pendirian dan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) atau akta notaris.
Surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
Salinan surat izin dari Kemenkumham yang berlaku.
Surat permohonan resmi untuk menjadi anggota Persepi.
Surat kesediaan membayar iuran tahunan sebesar 5 juta rupiah per tahun.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang masih berlaku.
Gambaran struktur organisasi lengkap lembaga survei opini publik.
Tandatangani pakta integritas menunjukkan komitmen terhadap standar etika dan integritas survei.
Satu contoh laporan survei lengkap beserta Primary Sampling Unit (PSU) dari tahun terakhir.
Company profile yang mencakup informasi tentang latar belakang, visi, misi, dan kualifikasi lembaga.
Bukti keberadaan peneliti dengan latar belakang statistik yang memadai.
Unduh dokumen dibawah ini sebagai syarat menjadi anggota Persepi.
DownloadKirimkan dokumen yang sudah dilengkapi sebagai syarat menjadi anggota dan mendapatkan sertifikat keanggotaan Persepi
Print out :