Kode Etik Persepi: Pilar Integritas dalam Survei Opini Publik.
1. Guna memajukan penggunaan ilmu pengetahuan dalam riset opini publik dan memenuhi kewajiban kepada publik, Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) merumuskan prinsip-prinsip etik dan standar profesional yang digunakan sebagai panduan bagi anggota-anggotanya.
2. Dalam dunia yang semakin kompleks, perencanaan pembangunan sosial, politik dan ekonomi semakin bertumpu pada opini publik sebagai bahan perumusan berbagai kebijakan. Oleh karena itu, penggalian dan pemetaan opini publik haruslah diperoleh dengan prosedur yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
3. Publik secara umum adalah sumber informasi. Konsekuensinya, anggota PERSEPI harus memahami kewajibannya untuk melindungi publik dari penafsiran menyimpang dan eksploitasi atas nama penelitian. Pada saat yang sama, PERSEPI menegaskan adanya saling keterkaitan antara kebebasan berekspresi pada tingkat individu dan kebebasan peneliti untuk melakukan wawancara.
3. Anggota PERSEPI mengakui kewajiban profesinya dan semua unsur yang mendukung berjalannya profesi ini dengan bersandar kepada kaidah-kaidah penelitian ilmiah.
4. Kode etik ini mendefinisikan etika profesional dan praktik dalam bidang riset opini publik. Ketaatan pada kode etik ini sangat penting untuk memelihara kepercayaan bahwa peneliti dan/atau organisasi diikat oleh satu perangkat dan prinsip-prinsip dasar yang diperoleh dari pengalaman selama bertahun-tahun.
A. Tanggung jawab Peneliti dan atau Organisasi
5. Melakukan studi secara obyektif dan akurat atas fakta dan data berdasarkan sumber daya dan teknik yang tersedia. Studi obyektif merupakan prinsip utama dalam setiap riset.
6. Dalam melakukan penelitian, peneliti dan atau organisasi menggunakan upaya yang terukur dalam berhubungan dengan sumber dana, dan hanya menerima spesifikasi yang diusulkan oleh sumber dana sejauh tidak mengorbankan prinsip-prinsip ilmiah.
7. Pada setiap laporan yang dibuat, peneliti dan atau organisasi harus membedakan data- data aktual yang didapatkan dari pengamatan atau observasi di lapangan dengan klaim- klaim atau pendapat yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya.
8. Peneliti tidak diperkenankan memilih metode dan instrumen untuk pengumpulan data jika pemilihan metode dan instrumen tersebut hanya digunakan untuk mendukung kesimpulan yang telah ditentukan sejak awal; sebab jika itu terjadi maka kesimpulannya secara ilmiah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
9. Bilamana data dari sebuah survei didanai oleh lebih dari satu sumber dana maka peneliti dan atau organisasi harus memberikan informasi lengkap kepada setiap sumber dana.
10. Responden boleh mengetahui informasi mengenai sumber dana suatu survei sepanjang informasi tersebut tidak akan menghasilkan jawaban yang bias.
11. Semua informasi dan bahan yang disediakan oleh sumber dana untuk suatu penelitian harus tetap dirahasiakan, dan dapat dibuka jika disetujui oleh pihak peneliti dan sumber dana.
12. Tanpa persetujuan sumber dana, peneliti dan atau organisasi tidak berhak mempublikasikan hasil penelitian. Namun demikian, teknik riset dan metode, seperti desain penarikan sampel, nama pewawancara, instrumen survei, dan sejenisnya yang digunakan dalam suatu penelitian merupakan milik peneliti, jika dia berniat untuk mengembangkan studi lebih lanjut. Hal ini tidak berlaku jika ada kesepakatan antara peneliti dan sumber dana yang mengatur mengenai kepemilikan alat-alat survei yang dimaksudkan.
13. Kecuali jika ada kesepakatan kedua belah pihak, data tidak dapat diberikan atau dijual, baik oleh sumber dana atau peneliti dan atau organisasi, kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam kontrak.
14. Semua data, dokumen riset (seperti wawancara dan tes terhadap sample rumah tangga) atau bahan lainnya yang digunakan dalam survei menjadi milik peneliti, kecuali ada kesepakatan antara peneliti dan sumber dana. Namun demikian, peneliti disyaratkan untuk menyimpan bahan-bahan tersebut untuk jenjang periode tertentu.
15. Setelah survei diselesaikan dan sesudah peneliti menyerahkan laporan akhir, sumber dana dapat meminta satu set duplikasi data yang didapatkan dari kuesioner, dengan catatan sumber dana harus menyediakan biaya cukup untuk penggandaan, dan identitas responden tetap dirahasiakan.
16. Peneliti dan atau organisasi harus secara akurat memberikan informasi mengenai pengalaman, kapasitas, dan organisasinya kepada calon sumber dana.
B. Tanggung Jawab Sumber dana
17. Calon sumber dana tidak diperkenankan mengambil alih kepemilikan proposal dan usulan harga yang diajukan oleh peneliti dan atau organisasi karena keduanya merupakan milik peneliti dan atau organisasi. Khususnya, jika proposal dipakai untuk menurunkan harga atau pembiayaan penelitian yang diajukan oleh peneliti dan atau organisasi lain.
18. Laporan yang disiapkan oleh peneliti dan atau organisasi pada dasarnya hanya digunakan oleh sumber dana dan lembaganya. Peneliti dan atau organisasi dan sumber dana sebaiknya saling menyetujui mengenai cara mempublikasikan dan menyebarkan data, baik secara keseluruhan atau sebagian dari suatu studi.
C. Aturan Pelaporan Hasil Survei
19. Setiap laporan dari suatu survei harus berisi pernyataan dan penjelasan lengkap atas butir-butir berikut:
20.Terminologi teknis yang digunakan dalam laporan survei yang penggunaannya dipahami di dunia akademis.
D. Perlindungan terhadap responden
21. Responden tidak boleh terkena dampak yang merugikan atas jawaban yang diberikannya selama proses wawancara berlangsung. Peneliti tidak diperkenankan memakai metode atau teknik yang membuat responden dalam posisi tidak dapat menggunakan haknya untuk menarik kembali jawabannya atau menolak dalam setiap tahap wawancara.
22. Tidak boleh ada jawaban yang dapat diasosiasikan dengan identitas responden melalui cara apapun. Anonimitas responden harus dihormati. Pengecualian dapat diberikan jika ada ijin khusus dari responden.
23. Wawancara tidak boleh digunakan sebagai alat terselubung untuk suatu kegiatan penjualan suatu barang/jasa atau kampanye untuk kepentingan politik tertentu.
23.Kewajiban pewawancara:
24. Kewajiban Peneliti dan atau Organisasi
25. Peneliti/organisasi harus menjalankan prinsip independensi dan kompetisi secara jujur.
26. Dalam hubungan pribadi dan bisnis, peneliti/organisasi diatur oleh tradisi saling menghormati di antara sesama kolega yang berada dalam satu profesi.
27. Tidak boleh ada tekanan baik politik atau komersial, yang dapat digunakan oleh suatu organisasi riset untuk membenarkan pelanggaran kode etik ini.
28. Setiap anggota boleh menyatakan diri sebagai anggota PERSEPI, tapi PERSEPI tidak menjamin kualifikasi dan kompetensi setiap anggota.
29. Dewan Etik PERSEPI berwenang untuk melakukan audit, baik secara menyeluruh atau parsial, terhadap pelaksanaan sebuah survei. Penentuan jenis audit, apakah secara menyeluruh atau parsial, sangat tergantung oleh seberapa parah pelanggaran terhadap kode etik.
30. Dalam pelaksanaan audit, Dewan Etik boleh dibantu oleh Pengurus Harian PERSEPI. Tetapi tanggung jawab melakukan audit dan keputusan final yang akan diambil tetap berada di bawah Dewan Etik yang diputuskan secara kolegial.
31. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kode etik dan praktik, Dewan Etik berhak mengeluarkan sanksi, mulai dari peringatan hingga hukuman maksimal, yakni dikeluarkan dari keanggotaan PERSEPI.
32. Bagi peneliti atau organisasi yang dikenakan hukuman maksimal (dikeluarkan dari keanggotaan), PERSEPI wajib mengumumkan kepada publik.
33. Keputusan Dewan Etik bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Jadi Bagian dari Persepi: Bersama Menciptakan Survei yang Lebih Inovatif dan Kredibel!