Pada pasal 6 (3) UUD 1945 disebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Memperhatikan pasal tersebut di atas, dalam hal pengumuman Quick Count (Hasil Hitung Cepat) Pemilu  Presiden/Wakil  Presiden yang  akan  dilakukan  oleh  anggota  PERSEPI,  dengan  ini disampaikan beberapa hal:
1. Quick Count bertujuan untuk mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara Pemilu 2024, namun hasil akhir Pemilu 2024 tetap mengacu kepada hasil penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. 
2. Pengurus meminta agar anggota yang melakukan Quick Count Pemilu Presiden/Wakil Presiden tidak mengklaim/menyimpulkan apakah terjadi satu atau dua putaran pemilu bila perolehan suara pasangan calon presiden/wakil presiden tidak ada yang mencapai angka bulat lebih dari 51 persen. Dengan kata lain, bila masih berada dalam rentang angka margin of error Quick Count sebesar +/- 1 persen, yaitu di rentang 49 persen sampai 51 persen, tidak bisa disimpulkan satu atau dua putaran;
3. Anggota PERSEPI yang melaksanakan Quick Count Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada tingkat nasional dan mempublikasikan hasilnya melalui saluran televisi, media cetak, online, dan lainnya agar mengirimkan laporan lengkapnya yang terdiri dari:
    a.   Metodologi pelaksanaan Quick Count Pemilu Presiden;
    b.   Daftar TPS sampling dan di dalamnya mencakup hasil perolehan suara per TPS sampling;
    c.   Foto dashboard IT Quick Count yang menampilkan stabilitas suara akhir.
4.   Laporan lengkap Quick Count untuk Presiden dan Wakil Presiden diterima paling lambat oleh pengurus pada tanggal 16 Februari 2024.